Skip to content
  • Tentang IAKSS
  • Program Studi
  • Penelitian & Pengabdian
  • Mahasiswa
  • Layanan
  • Tentang IAKSS
  • Program Studi
  • Penelitian & Pengabdian
  • Mahasiswa
  • Layanan
  • Tentang IAKSS
  • Program Studi
  • Penelitian & Pengabdian
  • Mahasiswa
  • Layanan
Blog

FENOMENA JUDI ONLINE DI PROVINSI JAMBI: TANTANGAN REGULASI DAN UPAYA PENANGGULANGAN

  • June 19, 2025
  • Com 0
Oleh :  Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H. (Dosen IAK Setih Setio Muara Bungo)

Meningkatnya akses internet di Provinsi Jambi telah membuka jalan bagi transformasi sosial yang tak sepenuhnya positif. Salah satu sisi gelap dari digitalisasi ini adalah maraknya perjudian daring yang menjerat berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda. Laporan dari Kepolisian Daerah Jambi menunjukkan lonjakan kasus perjudian online sejak 2022, sementara data informal dari komunitas sosial menunjukkan bahwa aktivitas ini banyak berlangsung secara diam-diam dan lintas platform digital. Hal ini menandai bahwa fenomena ini bukan lagi kasus individual, melainkan ancaman struktural yang menuntut respons kebijakan sistemik.

Di Jambi, pola penyebaran judi daring didominasi oleh peredaran link situs asing, transaksi via e-wallet, hingga sistem referral di media sosial yang memanfaatkan jaringan lokal. Sebagian besar pelaku tidak memiliki catatan kriminal, namun tergoda oleh iklan provokatif yang menjanjikan penghasilan instan. Penggunaan nama dan rekening palsu membuat penegakan hukum menjadi sulit. Judi daring di daerah ini berkembang dalam ekosistem gelap yang tidak dijangkau hukum secara efektif, karena kerangka legal saat ini belum mampu membedakan antara penyedia platform, agen lokal, dan pengguna.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang mengandung pasal larangan konten bermuatan perjudian, namun redaksionalnya terlalu umum dan tidak adaptif terhadap bentuk-bentuk baru perjudian digital. Misalnya, tidak ada klasifikasi hukum yang jelas antara penyelenggara situs luar negeri dan pengguna lokal, serta belum ada prosedur pelacakan dan pemblokiran sistematis yang wajib dilakukan oleh penyedia layanan internet (ISP). Hal ini membuat penegakan hukum seperti menembak dalam gelap: tidak tepat sasaran dan tidak menimbulkan efek jera.

See also  Menebar Empati dan Kasih Sayang, Bukti Ilmiah Bahwa Kita Bisa Saling Memengaruhi

Regulasi ideal harus mampu menciptakan ekosistem hukum digital yang responsif, prediktif, dan kolaboratif. Salah satu jalan ke arah itu adalah merevisi UU ITE dengan menambahkan pasal-pasal khusus yang mengatur definisi teknis judi daring, mekanisme tanggung jawab ISP, serta pembentukan unit khusus digital forensik pada tingkat provinsi. Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Data Pribadi agar penelusuran dan penindakan lebih efisien dan akuntabel. Revisi ini juga harus membuka ruang bagi partisipasi daerah dalam pengawasan konten daring.

Di tingkat lokal, pemerintah Provinsi Jambi harus memanfaatkan kewenangan otonomi daerah untuk membuat Perda khusus tentang pencegahan judi daring. Perda ini dapat mencakup larangan fasilitas publik digunakan untuk aktivitas daring ilegal, pembentukan satuan tugas cyber lokal, hingga kewajiban sekolah dan instansi pendidikan melakukan edukasi digital. Dengan Perda, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk bergerak lebih cepat dalam preventif dan penindakan, tanpa harus selalu menunggu komando pusat. Langkah seperti ini telah dicontohkan oleh beberapa provinsi yang berhasil menekan aktivitas digital ilegal lainnya.

Selain penindakan hukum, pendekatan berbasis nilai-nilai sosial dan kultural Jambi seperti nilai religiusitas, kekeluargaan, dan adat dapat dimanfaatkan untuk memperkuat strategi pencegahan. Misalnya, tokoh adat dan ulama dapat dilibatkan dalam kampanye “zero judi online” di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah juga dapat mendorong pembentukan pusat rehabilitasi berbasis komunitas untuk pecandu judi daring, dengan layanan konseling psikososial. Penanganan ini harus dilihat sebagai upaya kesehatan mental dan pemulihan sosial, bukan hanya penegakan hukum.

Dengan keterbatasan aparat dan infrastruktur digital daerah, pelibatan masyarakat melalui sistem pengawasan berbasis komunitas sangat penting. Pemerintah daerah dapat mengembangkan aplikasi pelaporan anonim, membentuk relawan digital di setiap kecamatan, serta menyusun peta sebaran risiko berdasarkan data komunitas. Selain itu, pelatihan deteksi konten judi bagi guru, penyuluh agama, dan penggiat literasi digital perlu diperluas agar upaya pencegahan bisa menjangkau akar rumput. Regulasi akan efektif hanya jika diiringi perubahan sosial dan partisipasi aktif warga.

See also  5 Cara Jitu Menjaga Kesehatan Mental Saat Skripsi

Fenomena judi daring di Jambi adalah cermin dari kesenjangan antara perkembangan teknologi dan respons kebijakan. Untuk menjawab tantangan ini, langkah strategis yang harus diambil adalah merevisi UU ITE agar mencakup klasifikasi, sanksi, dan tanggung jawab lintas sektor yang lebih jelas, serta mendorong lahirnya Perda Anti Judi Online yang operasional di tingkat daerah. Tanpa pendekatan regulatif baru dan respons multi-level, maka upaya penanggulangan akan terus tertinggal dari kecepatan adaptasi dunia perjudian digital yang semakin canggih dan masif.

 

Related Post

Share on:
Berapa Lama Manusia Diharuskan Tidur dalam Sehari? 4 atau 6 Jam?
PERHATIAN: Info Penting Pelaksanaan UAS Genap 2024/2025

Postingan Terbaru

Thumb
pengumuman pengajuan judul ujian proposal tahap 2
June 19, 2025
Thumb
PERHATIAN: Info Penting Pelaksanaan UAS Genap 2024/2025
June 19, 2025
Thumb
FENOMENA JUDI ONLINE DI PROVINSI JAMBI: TANTANGAN
June 19, 2025

Kategori

  • Akademik (9)
  • Berita (102)
  • Blog (77)
  • DGM (6)
  • Fakultas Administrasi (2)
  • Fakultas Kesehatan (1)
  • Informasi (55)
  • Kemahasiswaan (9)
  • PMB (3)
  • Prestasi (1)
  • Uncategorized (1)
  • Video (8)
FOLLOW SOSIAL MEDIA IAK SETIH SETIO
Facebook Youtube Instagram Tiktok
Copyright 2019 - 2025 IAK Setih Setio | All Rights Reserved
IAK SETIH SETIOIAK SETIH SETIO