Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Panduan Penggunaan Media Sosial

Institut administrasi dan kesehatan Setih Setio terus berkomitmen untuk menggunakan teknologi terkini dan terbaik untuk lebih baik berkomunikasi. Media sosial, salah satu bentuk penggunaan teknologi tersebut, saat ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti berbagi ilmu pengetahuan, mempublikasikan berita, dan berinteraksi dengan dunia maya. Dengan menggunakan media sosial, tujuan tersebut dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dengan cara yang inovatif dan menarik. Beberapa contoh situs media sosial yang paling populer termasuk TikTok, Instagram, Telegram, WhatApp,  Facebook, Twitter, YouTube dan lainnya.

TUJUAN

Panduan penggunaan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan media sosial dan untuk memberi pedoman kepada pengguna yang sudah terdaftar. Mereka juga bertujuan untuk memastikan bahwa partisipasi dalam penggunaan media sosial mempertimbangkan reputasi profesional dari dosen, karyawan, dan mahasiswa IAKSS.

CAKUPAN

Panduan penggunaan ini tidak mencakup aktivitas individu di luar hal-hal yang tidak secara resmi mewakili IAKSS. Panduan penggunaan ini juga mencakup semua aktivitas media sosial yang dikelola oleh mahasiswa, staf, dan dosen yang secara resmi mewakili IAKSS. Selain itu, panduan ini mencakup individu yang mewakili individu secara resmi melalui penggunaan dan membawa nama IAKSS. Panduan ini masih dapat diperbaiki seiring dengan perubahan dan perkembangan media sosial.

PANDUAN REGISTRASI AKUN MEDIA SOSIAL

Fakultas, program studi, pusat studi, lembaga, dan organisasi mahasiswa harus mengikuti pedoman berikut untuk membuat akun media sosial:

Panduan Penamaan :

Nama IAKSS harus digunakan di media sosial baik di depan maupun di belakang fakultas, program studi, pusat studi, lembaga, dan organisasi mahasiswa. Sebagai contoh, @fa.iakss, @fkesiakss atau @feb.iaksetihsetio

Panduan Penggunaan Logo :

  • Logo resmi IAKSS harus ada di gambar profil akun media sosial. Tidak diizinkan untuk mengubah nama, logo, atau bentuknya.
  • Logo IAKSS resmi dapat di unduh melalui Logo IAKSS

Panduan Registrasi :

  • Untuk memudahkan koordinasi antara pengguna media sosial dan Direktorat Humas IAKSS, diminta untuk memberikan informasi tentang penggunaan media sosial, baik akun saat ini maupun akun yang akan datang.
  • Diharapkan pengelola akun media sosial dapat memberikan informasi terkait kepada Direktorat Humas IAKSS, termasuk nama pengelola dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  • Anda dapat menghubungi Direktorat Humas IAKSS melalui email di info@iaksetihsetio.ac.id atau melalui telepon di (0811) 7450 744.

PANDUAN PENGGUNAAN AKUN MEDIA SOSIAL

Saling Menghormati :

  • Pengguna media sosial lain, baik individu maupun komunitas yang terhubung dengan media sosial yang dikelola, harus diperhatikan.
  • Pastikan untuk menghindari publikasi konten yang mengandung SARA dan menghilangkan nama IAKSS.
  • Komentar kritis dan negatif harus ditanggapi secara sopan.
  • Sampaikan bahwa komentar yang melanggar ketentuan dapat dihapus oleh pengelola akun.
  • Anda harus memastikan bahwa penggunaan media sosial tidak melanggar hukum Indonesia.
  • Pastikan Anda tidak melanggar peraturan PT dan platform media sosial yang Anda gunakan.

Kejujuran :

  • Informasi pribadi pengelola akun media sosial dimasukkan untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik.
  • Tunjukkan bahwa akun media sosial IAKSS mewakili fakultas, program studi, pusat studi, lembaga, dan organisasi mahasiswa.
  • Agar tidak disalahgunakan oleh orang lain, disarankan untuk menghindari memberikan informasi pribadi yang terlalu detail.

Pertanggungjawaban :

  • Sebelum memposting di media sosial, pastikan informasi yang akan disampaikan benar.
  • Jika memungkinkan, masukkan sumber yang disampaikan.
  • Apabila terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi, segera lakukan perbaikan, mohon maaf, dan segera klarifikasi informasi tersebut.

Intensitas Penggunaan :

  • Efektif menggunakan media sosial.
  • Pastikan intensitas pengunggahan posting selalu diupdate dan dikemas dengan informasi terbaru.
  • Reaksi cepat pada setiap tanggapan ke akun media sosial.

Profesionalisme :

  • Jika pengelola akun menyampaikan informasi yang menunjukkan PT, bersikaplah secara profesional.
  • Jangan gunakan akun media sosial yang resmi mewakili PT untuk menyebarkan informasi pribadi.
  • Tidak diizinkan untuk menyampaikan pendapat secara pribadi dan dibuat seolah-olah mewakili PT.
  • Jika diperlukan, beritahu orang lain bahwa pendapat yang dipublikasikan adalah pendapat pribadi dan bukan PT.
  • Tidak boleh menggunakan akun media sosial PT untuk kepentingan pribadi, politik, atau komersial.

Privasi Internal :

  • Informasi internal PT atau privasi tidak boleh dibagikan kepada publik melalui media sosial.
  • Hormati privasi orang lain yang menggunakan media sosial.

Jika ada masalah atau pertanyaan terkait pedoman penggunaan media sosial ini, silakan hubungi Direktorat Humas Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio melalui surel: info@iaksetihsetio.ac.id atau Telp : 0811 7450 744