IAK Setih Setio – Pendaftaran CPNS 2024 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kabar gembiranya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat!
Pemerintah Siapkan 2,3 Juta Formasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi untuk CASN 2024. Angka ini terdiri dari formasi CPNS dan PPPK.
Seleksi Digelar Tiga Periode
Seleksi CASN 2024 akan dilaksanakan dalam tiga periode, yaitu:
- Periode I (Maret 2024): Pengumuman dan seleksi administrasi CPNS dan Kedinasan
- Periode II (Juni 2024): Pengumuman dan seleksi administrasi CPNS dan PPPK
- Periode III (Agustus 2024): Pengumuman dan seleksi administrasi CPNS dan PPPK
Prioritaskan Fresh Graduate di IKN
Pemerintah memprioritaskan rekrutmen fresh graduate untuk ditempatkan di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Hal ini sebagai upaya untuk mendukung efektivitas kerja di IKN.
Kapan Pendaftaran Dibuka?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pendaftaran CPNS 2024. BKN dan KemenPANRB terus memantau dan mempersiapkan segala sesuatunya.
Bagaimana Cara Daftar?
Berikut gambaran cara daftar CPNS 2024 berdasarkan rekrutmen tahun lalu:
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
- Isi data diri lengkap dan masukkan kode CAPTCHA.
- Lengkapi seluruh data dan periksa kembali.
- Klik Lanjutkan dan unduh Kartu Informasi Akun.
- Akun CASN selesai dibuat dan siap digunakan untuk mendaftar saat rekrutmen dibuka.
Tetap Pantau Informasi Resmi
Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2024, diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari BKN dan KemenPANRB. Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial yang belum terverifikasi.
Tips Persiapan
Meskipun belum ada pengumuman resmi, Anda dapat memulai persiapan sedini mungkin dengan:
- Memenuhi syarat pendaftaran
- Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan
- Belajar materi tes CPNS
- Latihan soal-soal CPNS
Rekrutmen CPNS 2024 akan segera dibuka. Siapkan diri Anda dengan baik dan ikuti informasi resmi dari BKN dan KemenPANRB. Semoga artikel ini bermanfaat!