BACA JUGA
Secara normatif, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UUD 1945 maupun dalam UU No. 7 Tahun 2017 atau UU No. 10 Tahun 2016 yang secara tegas melarang pengajuan permohonan sengketa baru atas hasil PSU. Ketiadaan larangan eksplisit ini justru membuka ruang bagi peserta pemilu untuk kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat pelaksanaan PSU yang tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dalam hukum publik, dikenal asas lex ini prohibita sunt, permissa intelliguntur, yang artinya jika suatu perbuatan tidak secara tegas dilarang oleh undang-undang, maka secara hukum dapat dianggap diperbolehkan (Maria Farida Indrati, 2007). Oleh karena itu, berdasarkan asas ini, pengajuan permohonan sengketa baru atas hasil PSU tidak dapat dinyatakan tidak sah selama tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya telah beberapa kali menerima dan memproses permohonan yang diajukan pasca pelaksanaan PSU. Hal ini menjadi bukti bahwa MK mengakui secara implisit bahwa PSU merupakan bagian integral dari tahapan pemilu, sehingga hasilnya pun tetap terbuka untuk diuji secara konstitusional. Dalam Putusan MK Nomor 50/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, misalnya, MK menerima kembali permohonan setelah PSU karena ditemukan dugaan pelanggaran baru yang berpengaruh signifikan terhadap hasil suara (Putusan MK No. 50/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019).
Namun demikian, tidak semua permohonan tersebut dapat diterima begitu saja. Mahkamah Konstitusi tetap memberlakukan persyaratan formil yang ketat, di antaranya pemohon harus memiliki legal standing yang sah sebagai peserta pemilu, permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan (yakni 3 x 24 jam sejak penetapan hasil oleh KPU), serta harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan relevan yang menunjukkan bahwa pelanggaran dalam PSU berpengaruh secara signifikan terhadap hasil pemilu (Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 9–13).
6 Tips Skripsi Anti Mager dan Raih IPK Cum Laude
BACA JUGA
Selain itu, dari sudut pandang perlindungan hak konstitusional, memberi ruang bagi pengajuan sengketa atas hasil PSU merupakan bentuk konkret perlindungan terhadap hak-hak politik warga negara. Prinsip supremasi konstitusi menuntut agar semua tindakan penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan PSU, tunduk pada norma-norma konstitusional. Jika hasil PSU tidak dapat digugat hanya karena sebelumnya telah diperintahkan oleh MK, maka akan ada kekosongan hukum yang berpotensi merugikan peserta pemilu dan mencederai prinsip keadilan substantif (Jimly Asshiddiqie, 2005). Dengan demikian, membolehkan gugatan atas hasil PSU merupakan bagian dari mekanisme check and balance yang tetap menjamin kualitas pemilu yang demokratis dan konstitusional.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara normatif, pengajuan kembali gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang ke Mahkamah Konstitusi dimungkinkan dan sah menurut hukum, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ini sejalan dengan tujuan utama pemilu dalam negara demokratis, yakni menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar mendapatkan mandat sah dari rakyat melalui proses yang jujur, adil, dan transparan. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin integritas pemilu, Mahkamah Konstitusi tetap harus membuka akses konstitusional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hasil PSU untuk mengajukan permohonan kembali.
oleh : Dr. © Nanang Al Hidayat, S.H., M.H. (Dosen IAKSS)